Arti Kata hak
n 1 (yg) benar; 2 milik; kepunyaan; 3 kewenangan; 4 kekuasaan untuk berbuat sesuatu (krn telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb); 5 kekuasaan yg benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu; 6 derajat atau martabat; hak adiraja kl hak melakukan kekuasaan yg tertinggi; hak amandemen hak untuk mengusulkan perubahan rancangan undang-undang; hak cipta hak untuk memproduksi karya tulis, musik, dsb yg dimiliki oleh seorang pengarang, seniman atau ahli warisnya; hak dipilih hak untuk dipilih menjadi anggota (tt Dewan Perwakilan Rakyat dsb); hak guna usaha izin untuk menggunakan atau mengusahakan tanah dsb; hak kuasa hak untuk menguasai (menentukan nasib dsb); hak kuasa ibu pertalian keluarga dan pembagian harta pusaka yg berdasarkan garis keturunan ibu; ?-milik hak memiliki harta benda; hak mutlak kepunyaan yg sebenar-benarnya; hak paten perlindungan yg diberikan deh pemerintah kpd seseorang (perusahaan) untuk membuat sesuatu barang penemuannya sendiri (orang atau perusahaan tidak boleh membuatnya); hak pilih hak untuk memilih wakil (dl Dewan Perwakilan Rakyat dsb); hak pusaka harta warisan; harta yg turuntemurun; hak veto hak atau kekuasaan untuk membatalkan keputusan yg telah diambil oleh dewan dsb; hak wilayat (hak ulayat) hak menguasai (tanah dsb) dl arti belum memiliki; berhak v 1 mempunyai hak: dia ~ mendapat sepuluh ribu rupiah; 2 berkuasa: saya tidak ~ mengubah jumlah ini; menghaki menguasai dan menempati; menghakkan v memberi hak (untuk menguasai dsb) kpd: pengadilan ~ rumah itu kpd tuan Amin n alat untuk merenda (yg ujungnya berkait) n telapak sepatu pd bagian tumit