n IsI perceraian yg diputuskan oleh hakim dl pengadilan agama atas permintaan pihak perempuan memasah v menceraikan istri (menurut syarak, yaitu sesudah pasah yg diajukan pihak wanita dikabulkan oleh hakim) v terpasah v tiba di suatu tempat yg bukan menjadi tujuan